Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 22/2015 · Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2015Tanggal Penetapan:4 Agustus 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaBiaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 Agustus 2015
Tanggal Penetapan04 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. BKT adalah keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester, sedangkan UKT adalah bagian dari BKT yang dibebankan kepada mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. Peraturan ini mengatur pengelompokan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayai, serta menetapkan bahwa PTN tidak boleh memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT, kecuali untuk mahasiswa asing, kelas internasional, jalur kerja sama, dan seleksi mandiri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa UKT untuk mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan tidak boleh melebihi Rp2.400.000,00 per semester.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 dan/atau Pasal 9 akan dikenakan hukuman disiplin kepada pejabat yang bertanggung jawab di PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.