Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 27/2016 · Permenkumham No. 27 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaFormasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1728) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1637).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pemekaran wilayah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum notaris. Tujuannya adalah untuk memperluas penyebaran pelayanan jasa hukum oleh notaris di seluruh Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penentuan formasi jabatan notaris oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari organisasi notaris. 2. Formasi jabatan notaris ditetapkan untuk jangka waktu 4 tahun. 3. Informasi formasi jabatan notaris wajib dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 4. Formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan/atau rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh notaris. 5. Formasi jabatan notaris berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan notaris. 6. Kategori daerah terdiri atas Kategori Daerah A, B, C, dan D, dengan ketentuan perpindahan wilayah jabatan notaris yang berbeda untuk setiap kategori. 7. Menteri dapat memindahkan notaris di luar ketentuan kategori dalam keadaan tertentu berdasarkan permohonan notaris.

1. Terhadap permohonan Pengangkatan Notaris dan Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris yang sudah masuk secara elektronik dalam daftar tunggu dan cadangan daftar tunggu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan formasi untuk diangkat atau dipindahkan.

(-)