Peraturan Menteri ini mengatur tentang formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pemekaran wilayah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum notaris. Tujuannya adalah untuk memperluas penyebaran pelayanan jasa hukum oleh notaris di seluruh Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penentuan formasi jabatan notaris oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari organisasi notaris.
2. Formasi jabatan notaris ditetapkan untuk jangka waktu 4 tahun.
3. Informasi formasi jabatan notaris wajib dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan/atau rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh notaris.
5. Formasi jabatan notaris berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan notaris.
6. Kategori daerah terdiri atas Kategori Daerah A, B, C, dan D, dengan ketentuan perpindahan wilayah jabatan notaris yang berbeda untuk setiap kategori.
7. Menteri dapat memindahkan notaris di luar ketentuan kategori dalam keadaan tertentu berdasarkan permohonan notaris.