Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 26/2014 · Permenkumham No. 26 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaFormasi Jabatan Notaris
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata kembali formasi jabatan Notaris seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan pemekaran wilayah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam pengisian jabatan dan pemerataan penyebaran Notaris.

Ketentuan Substansial: Menteri Hukum dan HAM berwenang menentukan formasi jabatan Notaris di kabupaten/kota dengan mempertimbangkan usulan dari Organisasi Notaris. Formasi ini ditetapkan berdasarkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta yang dibuat. Notaris wajib melaporkan jumlah akta yang dibuat secara elektronik. Kategori daerah untuk penempatan Notaris juga diatur, dengan pembagian ke dalam beberapa kategori berdasarkan lokasi geografis.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jumlah formasi yang telah ditetapkan pada tahun 2014 di kabupaten/kota, tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.

(-)