Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH.02.AH.02.10/2011 · Permenkumham No. M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2011Tanggal Penetapan:5 Juli 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaFormasi Jabatan Notaris
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku05 Juli 2011
Tanggal Penetapan05 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.02.11 Tahun 2009 tentang Formasi Jabatan Notaris

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan formasi jabatan notaris yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pemekaran wilayah di Indonesia. Formasi jabatan notaris digunakan sebagai pedoman dalam pengangkatan dan perpindahan notaris. Peraturan ini memungkinkan perubahan formasi setiap tahun, khususnya di kabupaten/kota dengan tingkat perekonomian tinggi dan jumlah penduduk banyak. Pengisian formasi jabatan notaris merupakan wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, perkembangan dunia usaha, dan rekomendasi dari organisasi notaris serta Majelis Pengawas Notaris.

(-)

(-)