di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris
Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH.02.AH.02.10/2011 · Permenkumham No. M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan formasi jabatan notaris yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pemekaran wilayah di Indonesia. Formasi jabatan notaris digunakan sebagai pedoman dalam pengangkatan dan perpindahan notaris. Peraturan ini memungkinkan perubahan formasi setiap tahun, khususnya di kabupaten/kota dengan tingkat perekonomian tinggi dan jumlah penduduk banyak. Pengisian formasi jabatan notaris merupakan wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, perkembangan dunia usaha, dan rekomendasi dari organisasi notaris serta Majelis Pengawas Notaris.