Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 36/2015 · Permenkumham No. 36 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1728)

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris. Perubahan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menambah jumlah Formasi Jabatan Notaris paling banyak 10% per tahun dari jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya. Penambahan ini ditujukan untuk daerah yang belum memiliki Formasi Jabatan Notaris, dan penetapannya dilakukan melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)