Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 yang dianggap belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi. Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN, dengan tugas utama menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang nanoteknologi dan material. Organisasi ini terdiri dari beberapa pusat riset yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidangnya, seperti Pusat Riset Material Maju, Pusat Riset Metalurgi, dan lainnya. Dukungan administrasi dan teknis diberikan oleh Sekretariat Utama dan Deputi sesuai bidang tugasnya.