Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 20/2023 · Peraturan BRIN No. 20 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Nomor 14 Tahun 2022, belum sepenuhnya menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dengan menambahkan dan mengubah tugas serta fungsi beberapa pusat riset, termasuk Pusat Riset Material Maju, Pusat Riset Metalurgi, Pusat Riset Teknologi Pertambangan, Pusat Riset Fisika Kuantum, Pusat Riset Kimia, Pusat Riset Fotonika, Pusat Riset Teknologi Polimer, dan Pusat Riset Sistem Nanoteknologi. Setiap pusat riset memiliki tugas teknis dalam penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masing-masing. Selain itu, pusat riset juga bertanggung jawab dalam penyiapan bahan rekomendasi ilmiah, pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)