di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 10/2025 · Peraturan BRIN No. 10 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (OR Nanoteknologi dan Material). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi riset nanoteknologi dan material, yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
OR Nanoteknologi dan Material bertugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material. Dalam melaksanakan tugasnya, OR Nanoteknologi dan Material menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis penelitian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Struktur organisasi OR Nanoteknologi dan Material terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pusat-pusat riset meliputi Material Energi, Komposit dan Biomaterial, Metalurgi, Teknologi Mineral, Fisika Kuantum, Kimia Molekuler, Katalisis, Fotonika, Teknologi Polimer, Sistem Nanoteknologi, serta Biomassa dan Bioproduk. Setiap pusat riset memiliki tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidangnya masing-masing.