Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 7/2021 · Peraturan BRIN No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2021Tanggal Penetapan:22 September 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku24 September 2021
Tanggal Penetapan22 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tugas, fungsi, dan struktur organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). OR Ilmu Pengetahuan Teknik bertanggung jawab untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik. Struktur organisasi terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Setiap pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai bidangnya, seperti kimia, fisika, informatika, dan lainnya. Dukungan administrasi dan teknis disediakan oleh Sekretariat Utama dan Deputi.

(-)

(-)