Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 131 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 131/2000 · PP No. 131 Tahun 2000 · PP Nomor 131 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:15 Desember 2000
Perbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan melalui pengenaan pajak atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pendapatan masyarakat dan dana yang dihimpun oleh bank.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan final sebesar 20% atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Pemotongan ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri, dengan pengecualian untuk deposito dan tabungan yang tidak melebihi Rp 7.500.000,00. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi dana pensiun yang telah disahkan dan tabungan untuk pemilikan rumah sederhana.

(-)

(-)