di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 51/1994 · PP No. 51 Tahun 1994 · PP Nomor 51 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Penghasilan dari bunga dan diskonto tersebut dikenakan pajak final sebesar 15% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan 20% untuk Wajib Pajak luar negeri, kecuali jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda. Beberapa pengecualian diberikan, termasuk untuk bunga tabungan kecil, dana pensiun yang disahkan, dan organisasi tertentu seperti Gerakan Pramuka Indonesia dan Palang Merah Indonesia. Bank dan Bank Indonesia diwajibkan memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut, dan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.