Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 22/2024 · PP No. 22 Tahun 2024 · PP Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2024Tanggal Penetapan:20 Mei 2024
Pengelolaan Sumber Daya AlamKepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan devisa hasil ekspor pada instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Instrumen tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari devisa hasil ekspor, memiliki jangka waktu penempatan minimal satu bulan, dan tidak diperdagangkan di pasar sekunder. Tarif Pajak Penghasilan final bervariasi tergantung pada jangka waktu penempatan dan apakah dana dikonversi ke Rupiah atau tidak.

(-)

(-)