Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1953 tentang Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa

Juga dikenal sebagai: PP 32/1953 · PP No. 32 Tahun 1953 · PP Nomor 32 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 1953Tanggal Penetapan:23 September 1953
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum bagi Daerah Minahasa.

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperbaharui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan menyelenggarakan pemilihan anggota-anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa yang lama dibebaskan dari tugas pemerintahan daerah dan hanya bertugas menyelenggarakan pemilihan anggota baru sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemilihan Minahasa 1951. Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu ditugaskan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi atau pejabat yang ditunjuknya, dengan dibantu oleh dewan penasihat yang terdiri dari empat anggota Dewan Pemerintah Daerah Minahasa yang telah dibebaskan dari tugasnya. Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru harus selesai sebelum 1 Januari 1954, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang belum mengajukan calon. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa yang baru akan menjalankan tugasnya mulai 1 Januari 1954 untuk paling lama tiga tahun sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah-daerah Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950.

(-)

(-)