Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1953 tentang Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru

Juga dikenal sebagai: PP 29/1953 · PP No. 29 Tahun 1953 · PP Nomor 29 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 1953Tanggal Penetapan:13 Juli 1953
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 1953
Tanggal Penetapan13 Juli 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang ketidakmampuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dalam menyelesaikan permasalahan internal terkait kepemimpinan daerah. Hal ini disebabkan oleh penyerahan mandat oleh anggota DPRD dan ketidakstabilan dalam pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membubarkan DPRD Minahasa dan Dewan Pemerintah Daerah Minahasa, serta mengadakan pemilihan anggota DPRD baru. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran DPRD dan Dewan Pemerintah Daerah Minahasa, serta penunjukan Gubernur Sulawesi atau pejabat yang ditunjuk untuk sementara menjalankan pemerintahan daerah dan mengadakan pemilihan umum anggota DPRD baru dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan.

(-)

(-)