Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa

Juga dikenal sebagai: PP 43/1954 · PP No. 43 Tahun 1954 · PP Nomor 43 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1954Tanggal Penetapan:14 Juli 1954
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1954
Tanggal Penetapan14 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 61 Tahun 1953 jo. No. 26 Tahun 1954)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal sebelumnya. Perpanjangan ini diperlukan agar DPRD baru dapat memiliki masa kerja yang lebih panjang dan efektif.

Ketentuan Substansial: Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu akan dijalankan oleh seorang Kepala Daerah Sementara yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri, dengan bantuan Dewan Penasehat. Kepala Daerah Sementara bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemilihan anggota DPRD Minahasa. Pemilihan harus selesai sebelum 26 Juli 1954, dan jika tidak, Menteri Dalam Negeri dapat memperpanjang waktu tersebut. Hasil pemilihan berlaku hingga 26 Juli 1957. Peraturan ini juga mengatur hak pemilih dan calon dari daerah Menado serta usia pemilih yang berhak didaftarkan.

1. Semua hasil persiapan yang sah untuk pemilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953 jo. No. 14 tahun 1954 tetap berlaku. 2. Tindakan-tindakan Komisi Pemilihan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada. 3. Tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dibatalkan, khususnya mengenai pencalonan diatur menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.

(-)