Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953)

Juga dikenal sebagai: PP 14/1954 · PP No. 14 Tahun 1954 · PP Nomor 14 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1953Tanggal Penetapan:3 Maret 1954
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran Negara No. 61 Tahun 1953)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1954 ini bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa yang semula ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953. Latar belakang perubahan ini adalah ketidakmampuan menyelesaikan tugas tersebut sebelum tanggal 1 Januari 1954, sehingga diperlukan perpanjangan hingga 1 April 1954. Peraturan ini tidak mengatur pemilihan baru, melainkan melanjutkan proses yang sudah berjalan. Dengan demikian, segala persiapan dan usaha untuk pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang ada.

1. Peraturan ini berlaku surut sampai 31 Desember 1953.

(-)