Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 4 mengenai penyusunan rencana kebutuhan izin belajar yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian bersama-sama dengan Badan melalui Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari sekretariat unit kerja eselon I, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Selanjutnya, Pasal 5 diubah terkait penyusunan rencana kebutuhan izin belajar tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan, dengan menggunakan Form 1 yang memuat informasi mengenai bidang pekerjaan/kegiatan, jenis keterampilan, lembaga pendidikan, program pendidikan, jangka waktu, dan kualifikasi calon pegawai izin belajar. Pasal 7 diubah terkait persyaratan PNS yang akan mengikuti izin belajar, termasuk penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dan bidang studi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan jarak tempuh maksimal 60 km atau 2 jam. Pasal 8 diubah terkait akreditasi program lembaga pendidikan minimal “B” dari BAN-PT, bukan pendidikan jarak jauh/kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/Sabtu Minggu, kecuali Universitas Terbuka untuk daerah tertentu. Pasal 9 diubah terkait proses pengajuan izin belajar, evaluasi oleh pimpinan unit kerja, rekomendasi, dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan. Terakhir, Pasal 17 diubah terkait monitoring dan evaluasi oleh pimpinan unit kerja dan Sekretaris Jenderal bersama Kepala Badan terhadap kemajuan prestasi akademik pegawai izin belajar.