Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 Tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 17/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2018Tanggal Penetapan:28 Mei 2018
Aparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1147).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai izin belajar untuk jenjang pendidikan menengah (Paket B dan Paket C) dan pendidikan tinggi (D.III, D.IV, S1, S2, S3). Selain itu, terdapat perubahan persyaratan bagi PNS yang akan mengikuti izin belajar, termasuk pangkat/golongan minimal dan ketentuan terkait lembaga pendidikan dan program studi yang harus terakreditasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan izin belajar pada Universitas Terbuka.

1. Bagi PNS yang telah memiliki ijazah dari Universitas Terbuka dan belum memiliki surat izin belajar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, maka surat izin belajar bagi PNS bersangkutan dapat diusulkan untuk diterbitkan. 2. Bagi PNS yang sedang melaksanakan pendidikan pada Universitas Terbuka dan belum memiliki surat izin belajar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, maka surat izin belajar bagi PNS bersangkutan dapat diusulkan untuk diterbitkan; atau 3. PNS yang telah memiliki izin belajar dan belum dapat menyelesaikan pendidikan, izin belajar dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pendidikan selesai.

(-)