Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 Tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 22/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 22/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 146) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan: * Nomor PER.23/MEN/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1147); * Nomor 17/PERMEN-KP/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 572);

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan tersebut meliputi definisi Izin Belajar, PNS, Pegawai Izin Belajar, Kementerian, Menteri, Badan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Pimpinan Unit Kerja, Sekretariat Unit Kerja Eselon I, dan Lembaga Pendidikan. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai pengajuan permohonan Izin Belajar, persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses evaluasi dan persetujuan permohonan tersebut. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban Pegawai Izin Belajar untuk tidak meninggalkan tugas sehari-hari, terutama bagi pegawai yang akan mengisi formasi dosen dan pegawai dengan jabatan peneliti, dengan batasan waktu tertentu.

(-)

(-)