di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.10/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.10/MEN/2011
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna meningkatkan prestasi dan profesionalisme sumber daya manusia. Kebijakan ini menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya dan mengatur pemberian izin belajar dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan tugas sehari-hari. Ruang lingkup peraturan ini mencakup perencanaan, jenjang pendidikan, persyaratan, mekanisme, kewenangan, hak dan kewajiban, serta penggunaan ijazah. PNS yang ingin mendapatkan izin belajar harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal, pangkat, dan penilaian kinerja. Izin belajar diberikan untuk jenjang pendidikan tinggi dengan batas waktu tertentu, dan PNS harus melaporkan perkembangan pendidikan secara berkala.