di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/2025 · Permen KKP No. 9 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan, meningkatkan kualitas, memperbaiki mekanisme, dan memberikan kepastian kesempatan tugas belajar.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai perpanjangan masa tugas belajar, perubahan, penggantian, pemberhentian, dan pembatalan tugas belajar, serta penyelesaian tugas belajar baik yang dibiayai maupun mandiri. Selain itu, diatur pula mengenai re-entry program bagi PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dibiayai, sistem informasi tugas belajar, serta pemantauan dan evaluasi.