Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/2025 · Permen KKP No. 9 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Maret 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan07 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan, meningkatkan kualitas, memperbaiki mekanisme, dan memberikan kepastian kesempatan tugas belajar.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Tugas Belajar: Tugas Belajar Dibiayai dan Tugas Belajar Mandiri.
  2. Rencana Kebutuhan Tugas Belajar: disusun 5 tahunan dan diperinci per tahun, memuat bidang pekerjaan, jenis keterampilan, jenjang pendidikan, jangka waktu, dan jumlah kebutuhan.
  3. Persyaratan dan Mekanisme: mengatur persyaratan PNS yang dapat diusulkan untuk tugas belajar, proses seleksi, dan pengajuan permohonan tugas belajar.
  4. Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar: mengatur hak-hak seperti gaji, tunjangan, kenaikan pangkat, serta kewajiban seperti menjaga nama baik kementerian, menyelesaikan pendidikan, dan menaati ikatan dinas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perpanjangan masa tugas belajar, perubahan, penggantian, pemberhentian, dan pembatalan tugas belajar, serta penyelesaian tugas belajar baik yang dibiayai maupun mandiri. Selain itu, diatur pula mengenai re-entry program bagi PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dibiayai, sistem informasi tugas belajar, serta pemantauan dan evaluasi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PNS Tugas Belajar yang telah mempunyai keputusan Tugas Belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan. b. PNS yang telah mempunyai surat izin belajar dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesai pendidikan. c. permohonan Tugas Belajar dan izin belajar yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diproses berdasarkan: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. PNS Tugas Belajar yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi hukuman disiplin. 2. Keterlambatan menyelesaikan Tugas Belajar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan atau sedang. 3. Tidak memenuhi kewajiban menaati masa ikatan dinas dikenakan sanksi mengembalikan biaya Tugas Belajar. 4. Tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar dikenakan sanksi penundaan pemberian tunjangan kinerja. 5. PNS Tugas Belajar Mandiri yang tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan program pendidikan dikenakan sanksi disiplin dan/atau penundaan pengusulan kembali Tugas Belajar Mandiri.