Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 13/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 13/PERMEN-KP/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2018Tanggal Penetapan:20 Maret 2018
Aparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kompetensi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi serta menunjang tugas dan fungsi Kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar yang dituangkan dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan, disusun oleh Sekretaris Jenderal bersama dengan Kepala Badan berdasarkan usulan dari Sekretariat Unit Kerja Eselon I.
  2. Jenis, Program, dan Jangka Waktu Tugas Belajar yang dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri melalui jenjang pendidikan tinggi (akademik, vokasi, dan profesi).
  3. Persyaratan dan Mekanisme pengajuan Tugas Belajar, termasuk batas usia, masa kerja, penilaian prestasi kerja, dan persyaratan lainnya. Proses pengajuan dilakukan melalui permohonan atau usulan Unit Kerja Eselon I, diikuti seleksi di tingkat Kementerian.
  4. Kewenangan penetapan keputusan terkait Tugas Belajar berada pada Menteri, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
  5. Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar, meliputi hak gaji, tunjangan kinerja, masa kerja, kenaikan pangkat/golongan, penilaian prestasi kerja, serta bantuan biaya pendidikan. Kewajiban meliputi penyerahan tugas, pelaporan perkembangan studi, menjaga nama baik instansi, dan kembali bekerja pada unit kerja asal.
  6. Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari APBN, APBD, bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta, dan/atau bantuan pemerintah negara asing.
  7. Pengaktifan Kembali Pegawai Tugas Belajar setelah menyelesaikan atau tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar, dengan mengajukan permohonan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
  8. Monitoring dan Evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai Tugas Belajar dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Sekretaris Jenderal bersama Kepala Badan.

1. Pegawai Tugas Belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah mempunyai keputusan Tugas Belajar atau sedang melaksanakan Tugas Belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan. 2. Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kewajiban pelaporan dan pengaktifan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. PNS yang sedang dalam proses pengajuan Tugas Belajar harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban tertentu dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan kemajuan Tugas Belajar dapat dikenakan sanksi penundaan pemberian tunjangan Tugas Belajar dan/atau tunjangan kinerja. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban tertentu dapat dikenakan sanksi/denda berupa pengembalian seluruh biaya Tugas Belajar yang telah dikeluarkan ditambah denda 100% kepada negara.