Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kompetensi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi serta menunjang tugas dan fungsi Kementerian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar yang dituangkan dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan, disusun oleh Sekretaris Jenderal bersama dengan Kepala Badan berdasarkan usulan dari Sekretariat Unit Kerja Eselon I.
- Jenis, Program, dan Jangka Waktu Tugas Belajar yang dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri melalui jenjang pendidikan tinggi (akademik, vokasi, dan profesi).
- Persyaratan dan Mekanisme pengajuan Tugas Belajar, termasuk batas usia, masa kerja, penilaian prestasi kerja, dan persyaratan lainnya. Proses pengajuan dilakukan melalui permohonan atau usulan Unit Kerja Eselon I, diikuti seleksi di tingkat Kementerian.
- Kewenangan penetapan keputusan terkait Tugas Belajar berada pada Menteri, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
- Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar, meliputi hak gaji, tunjangan kinerja, masa kerja, kenaikan pangkat/golongan, penilaian prestasi kerja, serta bantuan biaya pendidikan. Kewajiban meliputi penyerahan tugas, pelaporan perkembangan studi, menjaga nama baik instansi, dan kembali bekerja pada unit kerja asal.
- Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari APBN, APBD, bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta, dan/atau bantuan pemerintah negara asing.
- Pengaktifan Kembali Pegawai Tugas Belajar setelah menyelesaikan atau tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar, dengan mengajukan permohonan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
- Monitoring dan Evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai Tugas Belajar dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Sekretaris Jenderal bersama Kepala Badan.