Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 47/2015 · Perka Arsip Nasional No. 47 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 47 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:11 Desember 2015
Kearsipan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jadwal Rentensi Arsip Substantif Arsip Nasional Republik Indonesia 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Jadwal Rentensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Jadwal Rentensi Arsip Keuangan Arsip Nasional Republik Indonesia 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Rentensi Arsip Fasilitatif NonKeuangan dan NonKepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien. Jadwal Retensi Arsip (JRA) digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). JRA terdiri dari arsip substantif dan fasilitatif, yang masing-masing memiliki jangka waktu penyimpanan sesuai nilai kegunaannya. Arsip substantif meliputi pembinaan, konservasi, dan pengembangan kearsipan, sedangkan arsip fasilitatif mencakup keuangan, kepegawaian, dan bidang lainnya. Retensi arsip dibagi menjadi retensi aktif dan inaktif, dengan keterangan yang menentukan apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

(-)

(-)