Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 37/2012 · Perka Arsip Nasional No. 37 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaJadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagai pedoman dalam penyusutan arsip.
  2. Jenis arsip yang diatur meliputi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian yang berkaitan dengan perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan.
  3. Penetapan retensi aktif dan retensi inaktif berdasarkan kriteria yang mempertimbangkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan kepentingan unit kerja terkait serta lembaga.
  4. Rekomendasi terkait pemusnahan, penilaian kembali, atau penyimpanan permanen arsip berdasarkan nilai guna arsip.

(-)

(-)