di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 37/2012 · Perka Arsip Nasional No. 37 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: