Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 35/2012 · Perka Arsip Nasional No. 35 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaJadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini ditetapkan dengan tujuan memberdayakan arsip kepegawaian untuk efektivitas tugas pemerintahan dan pembangunan, serta tertib penyusutan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan pelaksanaannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penggunaan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian ANRI sebagai pedoman penyusutan arsip kepegawaian. JRA memuat jenis arsip, retensi (jangka waktu penyimpanan), dan keterangan (rekomendasi pemusnahan, penilaian kembali, atau permanen). Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, dengan mempertimbangkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan unit kerja terkait. Keterangan dalam JRA menetapkan status arsip berdasarkan nilai guna: musnah jika tidak bernilai guna, permanen jika bernilai kesejarahan, dan dinilai kembali jika berpotensi menimbulkan sengketa.

(-)

(-)