Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini ditetapkan dengan tujuan memberdayakan arsip kepegawaian untuk efektivitas tugas pemerintahan dan pembangunan, serta tertib penyusutan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penggunaan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian ANRI sebagai pedoman penyusutan arsip kepegawaian. JRA memuat jenis arsip, retensi (jangka waktu penyimpanan), dan keterangan (rekomendasi pemusnahan, penilaian kembali, atau permanen). Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, dengan mempertimbangkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan unit kerja terkait. Keterangan dalam JRA menetapkan status arsip berdasarkan nilai guna: musnah jika tidak bernilai guna, permanen jika bernilai kesejarahan, dan dinilai kembali jika berpotensi menimbulkan sengketa.