Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan arsip keuangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional. JRA Keuangan ANRI digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip keuangan, yang memuat jenis arsip, retensi (aktif dan inaktif), dan keterangan (musnah, dinilai kembali, atau dipermanenkan). Retensi aktif ditentukan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah, sementara retensi inaktif ditentukan berdasarkan kepentingan unit kerja terkait dan lembaga. Keterangan mengenai status arsip (dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan) ditetapkan berdasarkan nilai guna arsip tersebut, potensi sengketa, dan nilai kesejarahan.