Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 36/2012 · Perka Arsip Nasional No. 36 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaJadwal Retensi Arsip Keuangan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan arsip keuangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional. JRA Keuangan ANRI digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip keuangan, yang memuat jenis arsip, retensi (aktif dan inaktif), dan keterangan (musnah, dinilai kembali, atau dipermanenkan). Retensi aktif ditentukan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah, sementara retensi inaktif ditentukan berdasarkan kepentingan unit kerja terkait dan lembaga. Keterangan mengenai status arsip (dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan) ditetapkan berdasarkan nilai guna arsip tersebut, potensi sengketa, dan nilai kesejarahan.

(-)

(-)