Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: PP 31/1994 · PP No. 31 Tahun 1994 · PP Nomor 31 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1994Tanggal Penetapan:14 Oktober 1994
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 95); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 83); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 36).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dengan mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Pengawasan ini dilakukan oleh Menteri melalui pengumpulan data, pendaftaran, dan pemantauan orang asing. Direktur Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Orang asing yang tinggal lebih dari 90 hari wajib mendaftar di Kantor Imigrasi. Penginapan harus melaporkan tamu asing ke kepolisian dalam 24 jam. Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Tindakan keimigrasian dilakukan secara tertulis dan orang asing dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pendaftaran dan pengawasan orang asing tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)