di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian
Juga dikenal sebagai: PP 31/1994 · PP No. 31 Tahun 1994 · PP Nomor 31 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dengan mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Pengawasan ini dilakukan oleh Menteri melalui pengumpulan data, pendaftaran, dan pemantauan orang asing. Direktur Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Orang asing yang tinggal lebih dari 90 hari wajib mendaftar di Kantor Imigrasi. Penginapan harus melaporkan tamu asing ke kepolisian dalam 24 jam. Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Tindakan keimigrasian dilakukan secara tertulis dan orang asing dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.