Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing yang Berada di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 45/1954 · PP No. 45 Tahun 1954 · PP Nomor 45 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1954Tanggal Penetapan:26 Agustus 1954
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing yang Berada di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1954
Tanggal Penetapan26 Agustus 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban dengan mengawasi aktivitas orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa semua instansi pemerintah yang terkait dengan tugas kepolisian dan organisasi yang berhubungan dengan orang asing harus bekerja sesuai petunjuk Menteri Kehakiman. Selain itu, dibentuk Biro Pengawasan Orang Asing di bawah Kementerian Kehakiman untuk membantu pelaksanaan pengawasan ini. Orang asing diwajibkan melaporkan diri ke kantor polisi setempat setelah mendapatkan izin masuk dan setiap kali berpindah tempat tinggal. Tempat penginapan juga diwajibkan mencatat dan melaporkan keberadaan tamu asing. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pegawai tertentu untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penahanan jika diperlukan.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat 1 dan 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 6 ayat 1 dan 2, serta Pasal 8 dapat dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal seratus ribu rupiah.