Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari

Juga dikenal sebagai: PP 26/1970 · PP No. 26 Tahun 1970 · PP Nomor 26 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1970Tanggal Penetapan:29 Juni 1970
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKoordinasi Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1970
Tanggal Penetapan29 Juni 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kepariwisataan di Indonesia dengan memberikan fasilitas bebas visa selama tujuh hari kepada wisatawan asing. Koordinasi pengawasan terhadap orang asing dilakukan oleh instansi pemerintah yang terkait, dengan Menteri Kehakiman memimpin di tingkat pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Daerah di tingkat daerah. Aparatur Imigrasi Daerah bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi tentang orang asing dan menyampaikannya kepada pihak kepolisian dan pelaksana daerah. Instansi pemerintah wajib melaporkan jika ada indikasi bahwa orang asing dapat membahayakan keamanan atau telah melanggar hukum. Peraturan ini juga memungkinkan instansi pemerintah untuk meminta bantuan dari aparatur pemerintah daerah jika diperlukan.

(-)

(-)