Peraturan KPU ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih. Latar belakangnya adalah untuk penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri yang akurat, komprehensif, dan mutakhir dengan menggunakan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan KPU sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih seperti komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.
2. Syarat-syarat WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, termasuk usia, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di wilayah NKRI atau di luar negeri.
3. Tahapan penyusunan daftar pemilih, meliputi penyusunan bahan daftar pemilih, penyusunan DPS, penyusunan DPSHP, penyusunan DPT, penyusunan DPTb dan DPK, serta penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
4. Proses pemutakhiran data pemilih di dalam dan luar negeri, termasuk penyandingan data, pencocokan dan penelitian (Coklit), dan rekapitulasi data.
5. Penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang terintegrasi.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan tugas dari berbagai panitia pemilihan seperti PPK, PPS, PPLN, dan Pantarlih. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan panti sosial.