Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 37/2018 · Peraturan KPU No. 37 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku14 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki proses penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2019. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 diubah, termasuk definisi dan syarat pemilih, serta prosedur pemutakhiran data pemilih. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) dan pengaturan pemilih yang pindah memilih. KPU diwajibkan menerima data kependudukan yang dikonsolidasi setiap enam bulan untuk pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

(-)

(-)