Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 11/2019 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2019Tanggal Penetapan:4 April 2019
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 April 2019
Tanggal Penetapan04 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penyusunan daftar pemilih dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Surat Keterangan perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el dan batas waktu melengkapi Daftar Pemilih Tambahan. Ketentuan substansial meliputi persyaratan pemilih, termasuk usia, status perkawinan, dan kondisi mental. Pemilih harus berdomisili di wilayah administratif yang dibuktikan dengan KTP-el atau Surat Keterangan perekaman KTP-el. Pemilih yang pindah memilih harus melapor dan mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih. Perubahan juga mencakup prosedur penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus, serta mekanisme pelaporan dan verifikasi pemilih.

(-)

(-)