Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 7/2023 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2023Tanggal Penetapan:6 Februari 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku06 Februari 2023
Tanggal Penetapan06 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1079)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Perubahan ini meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 terkait kegiatan Coklit oleh Pantarlih, serta perubahan pada Pasal 36 mengenai penyusunan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS.

Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 42 mengenai penyampaian berita acara pleno rekapitulasi, Pasal 59 mengenai rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU, Pasal 102 dan Pasal 163 mengenai penyusunan DPTLN oleh PPLN, serta Pasal 120 mengenai DPTbLN. Perubahan juga mencakup koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat berwenang di lokasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 180.

Peraturan ini juga mengubah Lampiran I terkait Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Lampiran II, III, IV, VII, VIII, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIV, XXV, XXVI, XXXI, XXXII, XXXVII, XXXVIII, XXXIXA, XLV, XLVI, LV, dan LVI terkait formulir dan berita acara yang digunakan dalam proses penyusunan daftar pemilih.

(-)

(-)