Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 67/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 67/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKearsipan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2014 tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2014 tentang Sistem Pemberkasan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk arsip vital, aktif, dan inaktif. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sedangkan arsip statis menjadi tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antara unit pengolah, unit kearsipan, dan unit pelaksana teknis dalam pengelolaan arsip. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana, serta pendanaan untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)