Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 8/2021 · Permen KKP No. 8 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2021Tanggal Penetapan:3 Februari 2021
KearsipanKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Februari 2021
Tanggal Penetapan03 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2073).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi kepentingan negara dan hak keperdataan, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengelolaan Arsip Dinamis: Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis, termasuk pembuatan dan penerimaan arsip, penggunaan arsip untuk kepentingan internal dan publik, pemeliharaan arsip untuk menjaga autentisitas dan keutuhan, serta penyusutan arsip melalui pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis. 2. Sumber Daya Kearsipan: Mencakup organisasi kearsipan (Unit Kearsipan I, II, III, dan Unit Pengolah), sumber daya manusia kearsipan (pejabat pimpinan tinggi, Arsiparis, dan pengelola arsip), prasarana dan sarana kearsipan, serta pendanaan. 3. Pengawasan Kearsipan: Meliputi pengawasan eksternal oleh ANRI dan pengawasan internal oleh Unit Kearsipan I dan II terhadap sistem kearsipan internal dan pengelolaan arsip aktif. 4. Pembinaan Kearsipan: Meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kearsipan.

(-)

(-)