Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penyusutan Arsip Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 50/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 50/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
KearsipanKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyusutan Arsip Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2010 tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2014 ini bertujuan untuk mengatur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan tertib administrasi kearsipan. Penyusutan arsip dilakukan secara berkala berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah ditetapkan. Kebijakan ini mengatur pembagian tugas antara unit pengolah dan unit kearsipan, serta menetapkan prosedur pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip. Unit pengolah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip aktif, sementara unit kearsipan mengelola arsip inaktif. Penyusutan arsip bertujuan untuk memudahkan penemuan kembali arsip, memastikan arsip yang disimpan penting bagi kebijakan dan keputusan, serta mencegah penumpukan arsip yang tidak diperlukan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2010 tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)