Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Roadmap Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 67/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 67/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRoadmap Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Roadmap Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Roadmap ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam melaksanakan PUG secara sistematis dan terintegrasi dalam rencana pembangunan dan budaya kerja Kementerian. Roadmap ini mencakup pemetaan pelaksanaan PUG, identifikasi isu strategis Gender, dan penyusunan tahapan pelaksanaan PUG. Kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan memberikan perhatian besar pada pengelolaan sumber daya maritim dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. PUG menjadi salah satu strategi pembangunan antar bidang untuk meningkatkan peran, akses, kontrol, dan manfaat dalam pembangunan kelautan dan perikanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pelaksanaan PUG mensyaratkan komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat. Kementerian telah melaksanakan PUG sejak tahun 2010, dengan fokus pada Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Isu Gender yang diidentifikasi meliputi implementasi komitmen yang belum efektif, kebijakan yang masih netral Gender, kelembagaan PUG yang belum menjangkau daerah, terbatasnya SDM yang sensitif Gender, ARG yang belum menyasar Indikator Kinerja, data terpilah yang belum relevan, Analisis Gender yang belum berpengaruh, dan kebutuhan berbasis Gender yang belum mendapatkan respon memadai. Rencana aksi PUG meliputi penjabaran komitmen, integrasi Gender dalam regulasi, pembinaan PUG di daerah, penyusunan sistem peningkatan kapasitas SDM, integrasi ARG dengan Indikator Kinerja, pembangunan sistem data terpilah, Analisis Gender sesuai siklus perencanaan, dan peningkatan partisipasi perempuan.

(-)

(-)