Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Roadmap Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Roadmap ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam melaksanakan PUG secara sistematis dan terintegrasi dalam rencana pembangunan dan budaya kerja Kementerian. Roadmap ini mencakup pemetaan pelaksanaan PUG, identifikasi isu strategis Gender, dan penyusunan tahapan pelaksanaan PUG. Kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan memberikan perhatian besar pada pengelolaan sumber daya maritim dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. PUG menjadi salah satu strategi pembangunan antar bidang untuk meningkatkan peran, akses, kontrol, dan manfaat dalam pembangunan kelautan dan perikanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pelaksanaan PUG mensyaratkan komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat. Kementerian telah melaksanakan PUG sejak tahun 2010, dengan fokus pada Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Isu Gender yang diidentifikasi meliputi implementasi komitmen yang belum efektif, kebijakan yang masih netral Gender, kelembagaan PUG yang belum menjangkau daerah, terbatasnya SDM yang sensitif Gender, ARG yang belum menyasar Indikator Kinerja, data terpilah yang belum relevan, Analisis Gender yang belum berpengaruh, dan kebutuhan berbasis Gender yang belum mendapatkan respon memadai. Rencana aksi PUG meliputi penjabaran komitmen, integrasi Gender dalam regulasi, pembinaan PUG di daerah, penyusunan sistem peningkatan kapasitas SDM, integrasi ARG dengan Indikator Kinerja, pembangunan sistem data terpilah, Analisis Gender sesuai siklus perencanaan, dan peningkatan partisipasi perempuan.