Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Pemberkasan Arsip Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 53/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 53/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
KearsipanKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaSistem Pemberkasan Arsip Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.70/MEN/2011 tentang Sistem Pemberkasan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola arsip di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan latar belakang kebutuhan akan pengelolaan arsip yang baik dan rapi, peraturan ini menetapkan sistem pemberkasan arsip yang menjadi acuan bagi pejabat dan pegawai dalam melakukan pemberkasan arsip. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar unit kerja dalam pengelolaan arsip, penetapan kode klasifikasi arsip, serta prosedur pemberkasan arsip baik dalam bentuk kertas maupun elektronik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan penyusunan, penyimpanan, dan pengamanan arsip, serta penggunaan peralatan dan perangkat lunak yang diperlukan untuk mendukung sistem pemberkasan arsip.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.70/MEN/2011 tentang Sistem Pemberkasan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)