Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.07/2019 · PMK No. 48/PMK.07/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:5 April 2020
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. DAK Nonfisik mencakup berbagai dana bantuan operasional seperti Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, dan lainnya yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan nonfisik di daerah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana, termasuk penghitungan alokasi, penyaluran, dan pelaporan. Setiap kementerian yang terkait dengan bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan pariwisata, bertanggung jawab untuk menyampaikan perkiraan kebutuhan dana kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme penyaluran dana secara bertahap dan persyaratan pelaporan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Batas waktu penyampaian laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, dan Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran untuk Tahun Anggaran 2019. 2. Batas waktu penyaluran Dana BOS Reguler, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, dan Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya untuk Tahun Anggaran 2019. 3. Ketentuan mengenai KPA untuk Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing penerima melebihi batas waktu, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. 2. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan penyaluran sehingga dana tidak dapat disalurkan, Menteri Keuangan dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah.