Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Juga dikenal sebagai: PMK 9/PMK.07/2020 · PMK No. 9/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2020Tanggal Penetapan:5 Februari 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Februari 2020
Tanggal Penetapan05 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Perubahan ini mencakup definisi dan pengaturan baru terkait Dana Alokasi Khusus Nonfisik, termasuk Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penghitungan alokasi dana, penyaluran, dan pelaporan penggunaan dana. Selain itu, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi pejabat terkait dalam pengelolaan dan penyaluran dana, serta prosedur rekonsiliasi dan pelaporan keuangan.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan penyaluran, Menteri Keuangan dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah.