Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 26/PMK.07/2021 · PMK No. 26/PMK.07/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2021Tanggal Penetapan:25 Maret 2021
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Maret 2021
Tanggal Penetapan25 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1473).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengelolaan sampah di daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah melalui dukungan finansial dari pemerintah pusat.

Dukungan pendanaan APBN dapat diberikan dalam bentuk Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah, dan/atau Pembiayaan Anggaran. Penerima dukungan pendanaan meliputi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha. Pemerintah Daerah yang diprioritaskan adalah yang memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam APBD, memiliki dokumen perencanaan pengelolaan sampah, memiliki perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan sampah, melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kriteria yang ditetapkan, dan/atau melakukan kerjasama pengelolaan sampah dengan daerah lain.

Belanja Pemerintah Pusat dapat berupa belanja kementerian/lembaga yang mendukung pengelolaan sampah, hibah, dan fasilitas dukungan kelayakan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Transfer ke Daerah dapat berupa Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Nonfisik. Pembiayaan Anggaran dapat berupa pinjaman atau investasi pemerintah.

Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait untuk sinergi dukungan pendanaan. Kepala Daerah menetapkan pendanaan APBD dengan memperhatikan dukungan pendanaan APBN yang diberikan. Kementerian terkait dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di daerah.

(-)

(-)