di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.07/2021 · PMK No. 119/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Kebijakan ini mengatur pengelolaan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah untuk mendanai kegiatan nonfisik yang menjadi urusan daerah. DAK Nonfisik mencakup Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan), dan beberapa jenis dana lainnya. Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait dalam perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan DAK Nonfisik. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan dana, termasuk kewajiban pelaporan dan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.