Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik

Juga dikenal sebagai: UU 2/1999 · UU No. 2 Tahun 1999 · UU Nomor 2 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1999Tanggal Penetapan:1 Februari 1999
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPartai Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1999
Tanggal Penetapan01 Februari 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk memperkuat kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Partai politik diakui sebagai sarana penting dalam mengembangkan demokrasi dan menjamin peran serta rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan aspirasi politik yang berkembang.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan partai politik oleh minimal 50 warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun ke atas, dengan syarat mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Partai politik harus bersifat terbuka dan tidak boleh menggunakan simbol negara atau partai lain. Partai politik berfungsi untuk pendidikan politik, menyalurkan kepentingan masyarakat, dan mempersiapkan anggota untuk jabatan politik. Partai politik berhak ikut pemilu dan memperoleh perlakuan adil dari negara, serta berkewajiban memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, mempertahankan keutuhan NKRI, dan menyukseskan pemilu secara demokratis.

1. Pada saat berlakunya undang-undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 undang-undang ini serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini.

1. Mahkamah Agung dapat membekukan atau membubarkan Partai Politik yang melanggar ketentuan tertentu setelah melalui proses peradilan. 2. Sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara dapat dijatuhkan jika melanggar Pasal 15. 3. Pidana kurungan atau denda dapat dikenakan bagi yang melanggar ketentuan sumbangan.