di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Juga dikenal sebagai: UU 31/2002 · UU No. 31 Tahun 2002 · UU Nomor 31 Tahun 2002
Undang-Undang ini mengatur tentang partai politik di Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi kaidah-kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur pembentukan partai politik, asas dan ciri partai politik, tujuan partai politik, fungsi, hak, dan kewajiban partai politik, keanggotaan dan kedaulatan anggota, kepengurusan partai politik, keuangan partai politik, larangan-larangan bagi partai politik, pembubaran dan penggabungan partai politik, serta pengawasan terhadap partai politik.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: