Undang-Undang ini mengatur tentang partai politik di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat dan mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam NKRI yang demokratis. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan partai politik harus memenuhi syarat minimal 50 orang WNI berusia 21 tahun dengan akta notaris dan keterwakilan perempuan 30%.
- Partai politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum, dengan persyaratan akta notaris, nama/lambang yang unik, kantor tetap, kepengurusan yang mencakup minimal 60% provinsi, 50% kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25% kecamatan di setiap kabupaten/kota, serta rekening atas nama partai.
- Partai politik memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dari negara, mengatur organisasi secara mandiri, ikut serta dalam pemilu, membentuk fraksi, mengajukan calon, dan memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD.
- Partai politik berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, berpartisipasi dalam pembangunan nasional, menjunjung tinggi supremasi hukum, melakukan pendidikan politik, menyukseskan pemilu, memelihara data anggota, membuat pembukuan keuangan yang terbuka, dan menyosialisasikan program partai.
- Sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
- Partai politik dilarang menggunakan nama/lambang yang sama dengan bendera negara, lambang lembaga negara, nama negara lain, organisasi separatis, atau menganut/mengembangkan komunisme/Marxisme-Leninisme.