1. Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tetap diakui dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi. 2. Verifikasi Partai Politik selesai paling lambat 2 ½ tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum. 3. Dalam hal Partai Politik tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum tahun 2014. 4. Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik tersebut tetap diakui sampai akhir periode keanggotaannya. 5. Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.