Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1975

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya

Juga dikenal sebagai: UU 3/1975 · UU No. 3 Tahun 1975 · UU Nomor 3 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1975Tanggal Penetapan:27 Agustus 1975
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPartai Politik dan Golongan Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 1975
Tanggal Penetapan27 Agustus 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 149) 2. Undang-undang Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 79) 3. Undang-undang Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 139) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 bertujuan untuk menyederhanakan dan mendayagunakan kehidupan politik di Indonesia dengan mengelompokkan organisasi kekuatan sosial politik menjadi dua Partai Politik dan satu Golongan Karya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas nasional, serta percepatan pembangunan. Undang-undang ini menetapkan bahwa Partai Politik dan Golongan Karya harus memiliki kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila. Partai-partai ini wajib mencantumkan azas Pancasila dan tujuan nasional dalam anggaran dasar mereka. Selain itu, undang-undang ini mengatur fungsi, hak, dan kewajiban Partai Politik dan Golongan Karya, termasuk hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum dan kewajiban untuk memelihara persatuan bangsa dan stabilitas nasional. Keanggotaan partai diatur dengan persyaratan tertentu, dan keuangan partai dapat diperoleh dari iuran anggota, sumbangan, usaha lain yang sah, dan bantuan dari negara.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kepada Partai Politik dan Golongan Karya diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini yang harus sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini.

1. Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7 huruf a dan Pasal 12 Undang-Undang ini.