Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya

Juga dikenal sebagai: UU 3/1985 · UU No. 3 Tahun 1985 · UU Nomor 3 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1985Tanggal Penetapan:19 Februari 1985
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1985
Tanggal Penetapan19 Februari 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062)

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Perubahan tersebut meliputi penggantian judul BAB II menjadi "ASAS, TUJUAN, DAN PROGRAM", penggantian Pasal 2 yang menegaskan bahwa Partai Politik dan Golongan Karya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan Partai Politik dan Golongan Karya adalah mewujudkan cita-cita Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI, serta mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila. Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tujuan melalui program-program dengan semangat kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong.

Anggota Partai Politik dan Golongan Karya haruslah Warganegara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan seperti telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, dapat membaca dan menulis, serta sanggup aktif mengikuti kegiatan. Presiden/Mandataris MPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12, serta dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya. Presiden/Mandataris MPR juga berwenang membekukan Pengurus Tingkat Pusat yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal-pasal tersebut. Partai Politik dan Golongan Karya diberikan waktu selambat-lambatnya satu tahun untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

1. Partai Politik dan Golongan Karya harus sudah selesai menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini termasuk perubahan-perubahannya, selambat-lambatnya satu tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.

(-)