di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Juga dikenal sebagai: UU 3/1985 · UU No. 3 Tahun 1985 · UU Nomor 3 Tahun 1985
Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Perubahan tersebut meliputi penggantian judul BAB II menjadi "ASAS, TUJUAN, DAN PROGRAM", penggantian Pasal 2 yang menegaskan bahwa Partai Politik dan Golongan Karya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan Partai Politik dan Golongan Karya adalah mewujudkan cita-cita Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI, serta mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila. Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tujuan melalui program-program dengan semangat kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong.
Anggota Partai Politik dan Golongan Karya haruslah Warganegara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan seperti telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, dapat membaca dan menulis, serta sanggup aktif mengikuti kegiatan. Presiden/Mandataris MPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12, serta dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya. Presiden/Mandataris MPR juga berwenang membekukan Pengurus Tingkat Pusat yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal-pasal tersebut. Partai Politik dan Golongan Karya diberikan waktu selambat-lambatnya satu tahun untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.