Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 2/2024 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2024Tanggal Penetapan:10 Januari 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaStandar Nasional Perpustakaan Umum
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku17 Januari 2024
Tanggal Penetapan10 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 697). 2. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 698). 3. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 699). 4. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 700).

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan umum di seluruh Indonesia. Standar ini mencakup empat jenis perpustakaan umum, yaitu Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Kabupaten/Kota, Perpustakaan Kecamatan, dan Perpustakaan Desa/Kelurahan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terukur bagi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan umum. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perpustakaan umum memiliki peran penting dalam menyediakan akses informasi dan mendukung pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat luas.

Ketentuan Substansial:

Standar Nasional Perpustakaan Umum meliputi enam standar utama, yaitu:

  1. Standar koleksi Perpustakaan
  2. Standar sarana dan prasarana Perpustakaan
  3. Standar pelayanan Perpustakaan
  4. Standar tenaga Perpustakaan
  5. Standar penyelenggaraan Perpustakaan
  6. Standar pengelolaan Perpustakaan

Selain itu, terdapat komponen pendukung yang meliputi inovasi dan kreativitas Perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat.

Setiap jenis perpustakaan (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) memiliki standar yang lebih rinci yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Standar ini mencakup aspek-aspek seperti jenis dan jumlah koleksi, luas bangunan, fasilitas, jumlah tenaga perpustakaan, jam buka, dan lain-lain.

(-)

(-)