Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perka Perpusnas 8/2017 · Perka Perpusnas No. 8 Tahun 2017 · Perka Perpusnas Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Perpustakaan Nasional
TemaStandar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagai pedoman bagi penyelenggara dan pengelola perpustakaan. Latar belakang penetapan standar ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota mencakup:

  1. Standar koleksi perpustakaan, meliputi jenis koleksi, koleksi per kapita, kemutakhiran koleksi, pengembangan koleksi, pengadaan bahan perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, dan pelestarian koleksi perpustakaan.
  2. Standar sarana dan prasarana perpustakaan, meliputi lokasi/lahan, gedung, ruang perpustakaan, dan sarana perpustakaan.
  3. Standar pelayanan perpustakaan, meliputi jenis pelayanan, jumlah jam pelayanan, kerja sama perpustakaan, keanggotaan perpustakaan, kunjungan perpustakaan, sirkulasi per kapita, dan kepuasan pemustaka.
  4. Standar tenaga perpustakaan, meliputi kualifikasi kepala perpustakaan, kualifikasi pustakawan, kualifikasi tenaga teknis perpustakaan, dan jumlah tenaga perpustakaan.
  5. Standar penyelenggaraan perpustakaan, meliputi koleksi, sarana dan prasarana, layanan, tenaga serta anggaran. Perpustakaan Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Daerah dan mengacu pada sistem nasional perpustakaan.
  6. Standar pengelolaan perpustakaan, meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan kabupaten/kota wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)